Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para anggota pusat kebugaran Superstar Fitness diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Angka ini mencuat setelah BPKN menerima laporan dari komunitas anggota Superstar Fitness cabang AEON Mall Jakarta Garden City.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut bahwa berdasarkan data awal yang diterimanya, terdapat sekitar 5.035 anggota aktif yang terdampak.
âDari data ini, estimasi kerugian mencapai Rp 40 miliar. Namun, angka tersebut masih sementara karena kami akan melakukan investigasi lebih lanjut,â ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Mufti juga menambahkan bahwa jumlah kerugian diperkirakan akan terus bertambah, mengingat data yang diperoleh baru mencakup hingga Juli 2024. Selain itu, pihak Superstar Fitness mengklaim memiliki total sekitar 10.000 anggota, yang berarti nilai kerugian dapat menyentuh angka Rp 100 miliar. âPerkiraannya kurang lebih seratus miliar,â imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyatakan bahwa kasus ini termasuk kategori pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia juga memastikan pihaknya akan memanggil manajemen Superstar Fitness untuk dimintai keterangan.
âKami akan menyurati mereka sesuai SOP yang ada. Saat ini, Superstar Fitness sedang dalam proses persidangan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat,â jelas Fitrah. Gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
BPKN RI menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.
âLangkah-langkah investigasi ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,â tutup Mufti. (DEF/FIN)
Komentar