News

Selasa, 26 November 2024 12:57 WIB

Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 T

IN Today Media

Ilustrasi iPhone 16 (Foto: Istimewa).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun.  Kemenperin menyarankan, agar Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.


Sedikitnya, ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple. Pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek hasil kerja tambahan (HKT) lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.


“Pertama angka tersebut belum meet memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan. Kedua adalah terkait investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Contohnya Samsung menggelontorkan Rp8 triliun dan Xiaomi Rp5,5 triliun. Ini prinsip berkeadilan yang sedang kami rumuskan,” ungkap Agus.


Di sisi lain, pihaknya tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Baca juga: Dokter di India Diperkosa dan Dibunuh, Ada 150 Mg Sperma di Tubuhnya

Menurut Agus, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.


"Kami menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun," terang Agus.


Sebagaimana diketahui, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness). (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Lika-Liku Ondel-Ondel dan Pembuatannya #POV':

Komentar

...
News
Siswa SD Korban Perundungan Kakak Kelas di Subang Meninggal Dunia
Albi Ruffi Ozara, siswa SD Jayamukti Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat meninggal dunia pada Senin, 25 November 2024 usai jadi korban perundungan. Sebelum menghe...

26/11/2024, 13:09 WIB

...
News
Truk Tronton Tabrak 8 Mobil di Slipi, 1 Orang Tewas
Sebuah truk tronton menabrak 8 kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.  Insiden in...

26/11/2024, 13:07 WIB

...
Entertainment
Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus soal permohonan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Salah satu hal...

26/11/2024, 13:03 WIB

...
News
Kerugian Member Superstar Fitness Capai Rp 100 Miliar, BPKN RI Investigasi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para anggota pusat kebugaran Superstar Fitness diperkirakan mencapai Rp 100...

26/11/2024, 13:00 WIB

...
News
Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi
Seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO (17 tahun), dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Diduga ia ditembak oknum polisi pada Sabtu...

26/11/2024, 12:55 WIB