Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun. Kemenperin menyarankan, agar Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.
Sedikitnya, ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple. Pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek hasil kerja tambahan (HKT) lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
âPertama angka tersebut belum meet memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan. Kedua adalah terkait investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Contohnya Samsung menggelontorkan Rp8 triliun dan Xiaomi Rp5,5 triliun. Ini prinsip berkeadilan yang sedang kami rumuskan,â ungkap Agus.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Agus, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
"Kami menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun," terang Agus.
Sebagaimana diketahui, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness). (Istimewa/FIN)
Komentar