Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus soal permohonan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Salah satu hal yang membuat permohonan tersebut ditolak, karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, memastikan Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki buku nikah yang asli.
"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," kata Suryana di Jakarta.
Suryana menyebut jika wali nikah yang hadir di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Mei 2024 tidak memenuhi persyaratan. Sehingga hal itu mengurangi keabsahan pernikahan. Mahalini memang berasal dari keluarga nonmuslim. Dia memutuskan menjadi mualaf sebelum dinikahi putra komedian Sule itu.
Baca juga: Kisah Norma Risma Diangkat Jadi Film 'NORMA: Antara Mertua dan Menantu’
"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orangtuanya juga bukan muslim. Berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang Mahalini tidak punya wali," jelas Suryana.
Rizky Febian sendiri sebelumnya mengakui dirinya baru menikah secara agama alias nikah siri dengan Mahalini. Sementara mengenai buku nikah yang mereka pamerkan di acara pernikahan hanya properti untuk kebutuhan foto dan konten.
"Pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, memang kita juga melaksanakannya dengan syariat Islam. Hanya pertanyaan yang dipertanyakan apakah memang sudah terjadi pernikahan atau tidak. Kebetulan permasalahannya dari buku nikah, kalau dari aku sama Lini sudah mempercayai semuanya ke pihak WO yang kita pegang," jelas Rizky Febian. (Istimewa/FIN)
Komentar