Anggota DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas program legislasi nasional atau prolegnas 2025. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, substansi dari amnesti pajak masih akan dibahas dengan pemerintah.
"Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita. Belum tentu dilaksanakan lho, belum ada kesepakatan kita, pasti ada, ini mau dikaji dulu apakah bisa jadi tools untuk mencari dana itu,â ungkap Mohamad Hekal selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Dwi Astuti pun memberikan tanggapan mengenai rencana tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan detail mengenai masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas.
"Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami sedang mendalami rencana tersebut," ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa rencana tax amnesty bukanlah pesanan dari kalangan pengusaha. Menurut Bob, usulan ini murni berasal dari Komisi XI DPR. Ia mengatakan langkah ini dirancang untuk mencari sumber pendanaan bagi negara.
Tax amnesty adalah program penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Melalui program ini, wajib pajak yang tidak membayar pajak "diampuni" dan tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana perpajakan. Pemberlakukan tax amnesty di Indonesia juga dinilai bisa menjadi opsi untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan kekayaan di luar negeri, terutama di negara-negara bebas pajak. (Istimewa/FIN)
Komentar