Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap.
Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan Ronald Tannur Ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya. Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.
Saat dijemput tim Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya. Tidak ada perlawanan sama sekali saat akan dieksekusi dan terpidana langsung dibawa ke mobil jaksa. Dia hanya membawa sebuah tas kain warna putih menuju Kantor Kejati Timur.
Ronald Tannur Kini Pakai Rompi Merah Lagi
Baca juga: PDIP Deklarasi Usung Anies Maju Pilkada Jakarta 27 Agustus 2024Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur akan kembali ditahan dan kembali digiring ke mobil tahanan. Ronald Tannur akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.
Setelah dieksekusi, Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga tersangka pertama yakni hakim PN Medan Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachman. Penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20 miliar. (Istimewa/FIN)
Komentar