Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI mengkaji ulang kebermanfaatan dana beasiswa LPDP bagi Indonesia. Wakil Menteri Kemendiktisaintek Stella Christie mengatakan pihaknya sedang meneliti penggunaan dana LPDP mulai dari pengeluaran dan manfaat yang didapatkan.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katanya di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Stella juga menekankan ada berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang. Ia juga menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan, sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.
Meski demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP. Namun, dia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu RI dalam upaya optimalisasi dana beasiswa LPDP.
"Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," kata Stella. (Istimewa/FIN)
Komentar