Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi adanya informasi yang salah terkait larangan melaksanakan pernikahan di hari libur, terutama Sabtu dan Minggu. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari-hari libur. Pernikahan tetap dapat dilaksanakan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya informasi yang menyesatkan di media sosial mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024, yang disebut-sebut membatasi pernikahan hanya di hari kerja. Menanggapi hal tersebut, Anna memastikan aturan itu tidak melarang pernikahan di hari libur.
âYang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Pasangan tetap bisa menikah pada Sabtu, Minggu, atau hari libur lainnya selama dilakukan di luar KUA," jelas Anna pada Minggu (13/10/2024).
Anna menambahkan bahwa akad nikah di KUA memang dibatasi pada hari kerja karena KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap bisa dilaksanakan pada hari apa pun, termasuk hari libur.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah penetapannya, sehingga masih ada waktu untuk sosialisasi aturan tersebut. Kemenag juga membantah narasi hoaks yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2025, pernikahan di hari Sabtu dan Minggu tidak akan diperbolehkan.
Anna menegaskan informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diimbau untuk waspada terhadap berita yang tidak akurat. Kemenag akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pencatatan pernikahan dan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. (DEF/FIN)
Komentar