Sempat viral gegara menerima hadiah dari konglomerat termasuk nebeng private jet ke Doha, Qatar, eks Menteri Transportasi S. Iswaran kini resmi dijatuhkan hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan di Singapura. Awalnya jaksa menuntut 6 sampai 7 bulan kurungan. Tim pembela hukum Iswaran mengajukan banding dengan hukuman maksimal 8 pekan penjara.
Diketahui, Iswaran menerima paket hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS (Rp4,6 miliar), termasuk perjalanannya dengan jet pribadi. Padahal, Singapura dikenal sebagai negara dengan pemerintahan yang bersih. Tetapi, mantan menteri Singapura ini terlibat kasus suap atau gratifikasi.
Namun, ternyata hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Pekan lalu Iswaran juga dituntut akibat atas tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menerima hadiah ilegal senilai 300 ribu dolar Singapura. Kantor Kejaksaan Agung Singapura menyebut Iswaran sudah mengembalikan hadiah senilai 295 ribu dolar Singapura.
Kasus ini telah mengejutkan Singapura, yang bangga karena memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat dan bersih. Negara ini termasuk dalam lima negara paling tidak korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada 1986, ketika menteri pembangunan nasionalnya diselidiki atas dugaan penyuapan tetapi meninggal sebelum tuntutan diajukan ke pengadilan. Penyelidikan tersebut menimbulkan kehebohan di pusat keuangan Asia dan berpusat pada tuduhan bahwa Iswaran, saat menjabat sebagai menteri transportasi, menerima grativiasi. (Istimewa/FIN)
Komentar