News

Kamis, 03 Oktober 2024 17:27 WIB

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Private Jet Dipenjara 12 Bulan

IN Today Media

Eks Menteri Transportasi S. Iswaran (Foto: Detik).

Sempat viral gegara menerima hadiah dari konglomerat termasuk nebeng private jet ke Doha, Qatar, eks Menteri Transportasi S. Iswaran kini resmi dijatuhkan hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan di Singapura. Awalnya jaksa menuntut 6 sampai 7 bulan kurungan. Tim pembela hukum Iswaran mengajukan banding dengan hukuman maksimal 8 pekan penjara. 


Diketahui, Iswaran menerima paket hadiah senilai lebih dari 300.000 dolar AS (Rp4,6 miliar), termasuk perjalanannya dengan jet pribadi. Padahal, Singapura dikenal sebagai negara dengan pemerintahan yang bersih. Tetapi, mantan menteri Singapura ini terlibat kasus suap atau gratifikasi.


Namun, ternyata hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Pekan lalu Iswaran juga dituntut akibat atas tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menerima hadiah ilegal senilai 300 ribu dolar Singapura. Kantor Kejaksaan Agung Singapura menyebut Iswaran sudah mengembalikan hadiah senilai 295 ribu dolar Singapura. 


Kasus ini telah mengejutkan Singapura, yang bangga karena memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat dan bersih. Negara ini termasuk dalam lima negara paling tidak korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International. 


Baca juga: Mengejutkan! Onew dan Taemin Keluar dari SM Entertainment

Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada 1986, ketika menteri pembangunan nasionalnya diselidiki atas dugaan penyuapan tetapi meninggal sebelum tuntutan diajukan ke pengadilan. Penyelidikan tersebut menimbulkan kehebohan di pusat keuangan Asia dan berpusat pada tuduhan bahwa Iswaran, saat menjabat sebagai menteri transportasi, menerima grativiasi. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Memes Prameswari yang Multitalenta Punya Cita-Cita Jadi Dokter Anak #INstrumentsBasBisBus':

Komentar

...
News
Siswa SD Korban Perundungan Kakak Kelas di Subang Meninggal Dunia
Albi Ruffi Ozara, siswa SD Jayamukti Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat meninggal dunia pada Senin, 25 November 2024 usai jadi korban perundungan. Sebelum menghe...

26/11/2024, 13:09 WIB

...
News
Truk Tronton Tabrak 8 Mobil di Slipi, 1 Orang Tewas
Sebuah truk tronton menabrak 8 kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.  Insiden in...

26/11/2024, 13:07 WIB

...
Entertainment
Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus soal permohonan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Salah satu hal...

26/11/2024, 13:03 WIB

...
News
Kerugian Member Superstar Fitness Capai Rp 100 Miliar, BPKN RI Investigasi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para anggota pusat kebugaran Superstar Fitness diperkirakan mencapai Rp 100...

26/11/2024, 13:00 WIB

...
News
Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 T
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun.  Kemenperi...

26/11/2024, 12:57 WIB