Anggota grup K-pop BTS, Suga, dikenai denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul. Hukuman tersebut diberikan terkait insiden pada 6 Agustus 2024, ketika Suga kedapatan mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk di kawasan Hannam, dekat kediamannya di Seoul. Saat kejadian, pihak kepolisian menemukan Suga terjatuh dari skuter yang dikendarainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kadar alkohol dalam darah Suga tercatat mencapai 0,227 persen. Angka ini jauh melampaui batas legal di Korea Selatan, yakni 0,08 persen, yang merupakan ambang batas untuk pengemudi kendaraan. Konsentrasi alkohol sebesar itu dapat berakibat pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut aturan yang berlaku di negara tersebut.
Kasus ini diproses melalui mekanisme dakwaan ringkas, yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman tanpa harus melalui sidang lengkap. Namun, Suga yang memiliki nama asli Min Yoon-gi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah keputusan dijatuhkan. Jika ia memutuskan untuk banding, proses persidangan lengkap dapat dilakukan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis setelah kejadian, ia mengakui bahwa dirinya mengonsumsi alkohol sebelum mengendarai skuter listrik. Meski mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum, Suga menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada para penggemar dan masyarakat atas tindakan tidak bertanggung jawabnya.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," ujar Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,â ungkap Suga. (DEF/FIN)
Komentar