Entertainment

Selasa, 01 Oktober 2024 15:31 WIB

Suga BTS Didenda Rp173,9 Juta Akibat Mabuk Saat Berkendara

IN Today Media

Suga BTS (Foto: Istimewa).

Anggota grup K-pop BTS, Suga, dikenai denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul. Hukuman tersebut diberikan terkait insiden pada 6 Agustus 2024, ketika Suga kedapatan mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk di kawasan Hannam, dekat kediamannya di Seoul. Saat kejadian, pihak kepolisian menemukan Suga terjatuh dari skuter yang dikendarainya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kadar alkohol dalam darah Suga tercatat mencapai 0,227 persen. Angka ini jauh melampaui batas legal di Korea Selatan, yakni 0,08 persen, yang merupakan ambang batas untuk pengemudi kendaraan. Konsentrasi alkohol sebesar itu dapat berakibat pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut aturan yang berlaku di negara tersebut.


Kasus ini diproses melalui mekanisme dakwaan ringkas, yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman tanpa harus melalui sidang lengkap. Namun, Suga yang memiliki nama asli Min Yoon-gi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah keputusan dijatuhkan. Jika ia memutuskan untuk banding, proses persidangan lengkap dapat dilakukan.


Dalam pernyataan resmi yang dirilis setelah kejadian, ia mengakui bahwa dirinya mengonsumsi alkohol sebelum mengendarai skuter listrik. Meski mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum, Suga menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada para penggemar dan masyarakat atas tindakan tidak bertanggung jawabnya.


Baca juga: Buntut Sekuriti Aniaya Anjing, Plaza Indonesia Putus Kerja Sama dengan Vendor

"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," ujar Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,” ungkap Suga. (DEF/FIN)

Simak Video 'Quiz Ramadan! Azka & Bintang Puasa Gak Ya Ramadan Tahun Ini? #INstrumentsBasBisBus':

Komentar

...
News
Kemendiktisaintek Kaji Ulang Manfaat Dana LPDP untuk Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI mengkaji ulang kebermanfaatan dana beasiswa LPDP bagi Indonesia. Wakil Menteri Kemendiktis...

01/11/2024, 16:26 WIB

...
Entertainment
Promotor Batalkan 50 Ribu Tiket Konser Reuni Oasis di Inggris Gegara Calo
Oasis akan membatalkan kurang lebih 50 ribu tiket konser tur reuni di Inggris dan Irlandia 2025, yang dijual melalui melalui situs penjualan sekunder. Live Nation da...

01/11/2024, 16:24 WIB

...
News
Gunung Fuji Setahun Tak Bersalju, Pertama Kalinya dalam 130 Tahun
Ingatkah kalian gambar legendaris Gunung Fuji yang tertutup salju? Ya, The Great Wave off Kanagawa diabadikan oleh seniman Jepang, Katsushika Hokusai pada tahun 1831...

01/11/2024, 16:21 WIB

...
News
Presiden Prabowo Akan Bangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten Hingga Jatim
Presiden Prabowo Subianto akan membangun tanggul laut raksasa atau giant sea wall yang membentang dari pesisir Banten hingga Jawa Timur. Utusan Khusus Presiden Bidan...

01/11/2024, 16:18 WIB

...
News
Istri di Alor Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online, Lalu Menguncinya dari Luar
Istri berinisial HH (35 tahun) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur tega membakar sang suami, Mario Agustinus, yang kecanduan judi online. Diketahui Mario sering b...

01/11/2024, 13:12 WIB