Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Artis dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka juga mengingatkan publik bahwa perjuangan menegakkan keadilan untuk almarhumah Dini Sera masih jauh dari kata usai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan. Alex menerangkan, hasil investigasi KY ada beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan.
"Jadi kalau ada unsur suap sehingga putusannya atau alat-alat bukti fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai pasti ada sesuatu ketika fakta-fakta alat bukti yang disajikan oleh jaksa, itu kemudian diabaikan oleh hakim yang membuat putusan. Pasti ada sesuatu, kan baru dugaan. Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,â ungkap Alexander.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.
Baca juga: Medan Zoo Krisis Finansial, 3 Harimau Mati dan 4 Sakit ParahIa menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
âTapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,â terang Habiburokhman. (Istimewa/FIN)
Komentar