Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum). Rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang.
Dasco menyebutkan, jumlah anggota yang hadir itu tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna.
Dalam konferensi pers setelah rapat ditutup, Dasco menyebutkan bahwa rapat sudah diskors selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.
Baca juga: Rodri Menangkan Ballon d'Or 2024, Sejarah Baru untuk Manchester City!"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco.
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi. Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Sebelumnya DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin. Badan Legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari. Dimana dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. (Istimewa/FIN)
Komentar