News

Jumat, 08 November 2024 10:17 WIB

Buruh Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba Bermain!

IN Today Media

Ribuan Buruh Memadati Kemnaker (Foto: Istimewa).

Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pada Kamis, 7 November 2024. Presiden KSPSI Andi Gani Nena  meminta Pemerintah tak main-main dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Apalagi, dalam waktu dekat ada penetapan upah minimum. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. Andi Gani mengingatkan kembali kepada Pemerintah agar tidak bermain-main dengan konstitusi.


"Karena buruh sudah berjuang panjang 4 tahun di MK, berjuang di jalanan dan akhirnya menang. Tapi tiba-tiba ada yang tidak mau menaati putusan MK. Jangan mengajari buruh untuk tidak taat konstitusi. Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan kepada Pemerintah, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi," ungkap Andi Gani.


Andi Gani mengklaim dirinya mendapat informasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru akan terbit dalam waktu dekat. Namun, kata dia, aturan itu tidak sesuai dengan putusan MK.


Baca juga: Jepang Alami Resesi Seks, 60 Persen Pasutri Enggan Berhubungan Intim

"Keputusan MK itu berlaku seketika harus dilaksanakan, enggak bisa dibanding dan harus dilaksanakan termasuk pada pasal terkait PKWT, tenaga kerja asing, pengupahan dan lain-lain," ucapnya.


Sementara, ditengah aksi demonstrasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menemui massa aksi. Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi buruh di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Noel memastikan bahwa sebagai negara hukum, Pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


"Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama. Soal upah memang masih dalam kajian. Nanti Pak Menteri yang akan sampaikan," ungkap Immanuel. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Ganjar Pranowo Tanggapi Curhat Soal Sepedaan Sampai Pendekatan Ke Gebetan':

Komentar

...
Sport
Hasil Drawing Piala Asia U-20: Indonesia Masuk Grup Neraka
Timnas Indonesia U-20 berada di grup neraka usai drawing Piala Asia U-20 2025. Pasalnya, tim asuhan Indra Sjafri satu grup dengan lawan-lawan yang berat. Timnas Indo...

08/11/2024, 10:11 WIB

...
News
PPATK: Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gajinya Buat Judol
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan PPATK (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada sekelompok masyarakat yang menghabiskan sampai 70 persen gaj...

07/11/2024, 13:32 WIB

...
Entertainment
Film 'Orphan 3' Akan Produksi Usai Dapat ‘Lampu Hijau’
Ketegangan seri 'Orphan' akan berlanjut! Ya, sukses dengan 2 film sebelumnya, rumah produksi Lionsgate telah memberikan lampu hijau untuk 'Orphan 3'.  Isabelle...

07/11/2024, 13:26 WIB

...
News
Apple Mau Bangun Pabrik di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di RI?
Apple berencana menanamkan investasi tambahan senilai hampir Rp 157 miliar di Indonesia guna memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan membuka peluan...

07/11/2024, 13:23 WIB

...
Entertainment
Denny Cagur: 27 Artis Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Denny Cagur, komedian sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil sekitar 27 artis terkait dugaan promo...

07/11/2024, 13:16 WIB