Kerusuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam kejadian itu, seorang kameramen TV swasta Bodhiya Vimala ditendang oleh salah satu pendukung SYL.
SYL dijatuhi 10 tahun penjara denda Rp 14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsidair dua tahun kurungan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis seusai sidang pembacaan vonis SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyebut kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
âKami mengecam, kami mengutuk, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini, Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman bagi jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi yang baik kepada publik tapi juga ancaman kepada kemerdekaan pers,â ungkap Herik Kurniawan.
Ia pun mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
âSekali lagi, IJTI mengecam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi kekerasan kepada jurnalis, dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut,â tegasnya.
Jurnalis Kompas TV, Bhodiya Vimala melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya saat kericuhan yang terjadi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tertanggal 11 Juli 2024. Ia pun menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat SYL hendak keluar dari ruang sidana, Di mana ketika itu, kata Bhodiya, ormas pendukung SYL menutupi pintu keluar.
"Bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang enggak mengenakan. Selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk mengambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang yang memang penuh. Anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Ya jadi keos,â ungkap Bhodiya selaku Jurnalis Kompas TV. (Istimewa/FIN)
Komentar