Penyanyi dan aktor Justin Timberlake ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol (driving under the influence/DUI) di New York, Amerika Serikat, pada Senin, 17 Juni 2024. Polisi Sag Harbor menyatakan, Timberlake ditangkap pada Senin malam di Long Island, di lepas pantai timur AS.
Penyanyi sekaligus aktor tersebut mengatakan kepada polisi bahwa dia minum satu martini dan mengikuti teman-temannya pulang. Polisi setempat tidak segera mengkonfirmasi laporan penangkapan tersebut ketika dihubungi oleh AFP.
"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang kuat keluar dari napasnya, dia tidak dapat fokus, bicaranya melambat, jalannya goyah, dan kinerjanya buruk dalam semua tes ketenangan di lapangan yang terstandardisasi," demikian petikan dokumen pengadilan.
Pemenang Grammy 10 kali ini dibebaskan tanpa jaminan pada Selasa pagi setelah didakwa di Sag Harbor. Dia didakwa melakukan pelanggaran ringan mengemudi dalam keadaan mabuk. Kantor Kejaksaan Suffolk County menetapkan tanggal pengadilan berikutnya pada 26 Juli. Pengacara dan perwakilan Timberlake tidak segera membalas permintaan komentar dari The Associated Press.
Kondisi terbaru penyanyi 'Mirrors' itu belum diketahui. Timberlake dijadwalkan untuk memulai tur dunia bulan ini dalam rangka peluncuran album keenamnya yang berjudul 'Everything I Thought It Was'. Akhir pekan ini ia dijadwalkan menggelar dua konser di Chicago dan dua pertunjukan di New York City pada minggu depan. (Istimewa/FIN)
Komentar