Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya dalam kasus perzinahan. Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.
"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5/2024).
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut. Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama. (VIN/SOF)
Komentar