Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemanggilan terhadap artis Deddy Mahendra Desta alias Desta pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. Desta akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
Tidak hanya meminta keterangan dari Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait. Pemanggilan Desta adalah tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam perbuatan merayu yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Video itu direkam saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Ketika itu, Hasyim dan Betty hadir dalam kapasitas narasumber talkshow yang membahas soal Pemilu 2024.
âMereka (Desta dan Betty) kami panggil,â kata Heddy menambahkan.
Perkara diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Adapun pihak yang diadukan adalah Ketua KPU RI Hasyim Asyâari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan bahwa Hasyim Asyâari selaku teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini. Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini. Ia juga mengklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir. (VIN/FIN)
Komentar