Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan, penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com. Pasalnya, Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut jika surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Tofab Agung Ginting
Sementara, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemeran film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Sehingga, penyidik tetap telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee sebagaimana tertuang dalam rencana Jumat 19 Januari 2023 di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Siskaeee dapat memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak. Pasalnya, Siskaeee, tengah mempersiapkan gugatan praperadilan yang akan disidangkan perdana pada 22 Januari 2024.
Oleh karena itu, pihak Siskaeee meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan tersebut sampai sidang praperadilan digelar. Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan kembali jika Siskaeee mangkir lagi, polisi akan menjemput paksa tersangka.
"Membawa kepada tersangka (surat pemanggilan) sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (SAN/FIN)
Komentar