Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang vonis bebas Ronald sebagai tersangka penerima suap.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Tak hanya itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap. Kejaksaan Agung juga mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur atau keluarganya jika termasuk dalang utama pemberian suap.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur). Ya benar, terkait Ronald Tanur. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo,â ungkap Febrie.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Istimewa/FIN)
Komentar