Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif. Pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan nantinya akan dibagi menjadi tujuh jenis. Tarif ini mulai berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada 18 Desember 2024.
Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja.
Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Tarif Pembuatan Paspor RI:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.
- Untuk biaya paspor hilang dikenakan Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak masih Rp500.000 per buku.
Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:
Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (Istimewa/FIN)
Komentar