Raffi Ahmad, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, merespons kontroversi terkait gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang disebut saat pelantikannya di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).
Gelar tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa institusi yang memberikannya, Universal Institute of Professional Management (UIPM), tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meskipun gelar tersebut diumumkan secara resmi saat pelantikan, banyak pihak meragukan keabsahan akademisnya. Menanggapi pertanyaan media, Raffi memberikan tanggapan singkat.
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana)," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kontroversi seputar gelar doktor ini dimulai setelah warganet menyoroti bahwa UIPM tidak terdaftar sebagai lembaga pendidikan yang diakui Kemendikbudristek. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan investigasi dan menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris, Dirjen Diktiristek.
Di sisi lain, perwakilan UIPM, Helena Pattirane, membela legitimasi institusi tersebut dengan menyebut bahwa UIPM terdaftar secara internasional di beberapa lembaga seperti APKM dan ECOSOC PBB. Ia menegaskan bahwa universitas ini sah secara hukum internasional meskipun belum memiliki izin di Indonesia.
Raffi Ahmad sendiri menegaskan bahwa ia menerima gelar tersebut atas kontribusinya dalam industri hiburan. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang mempersiapkan program kerja sebagai Utusan Khusus Presiden, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. (DEF/FIN)
Komentar