Presiden Prabowo Subianto resmi merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Salah satunya mengeluarkan Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi yang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan ini Prabowo tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.
Kemenko Perekonomian saat ini hanya mengkoordinir 8 kementerian, yakni:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
Baca juga: Siomay Peringkat 1 ‘Top 100 Dumplings in The World’ Versi Taste Atlasb. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.(Istimewa/FIN)
Komentar