Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara kepada Siskaee di kasus film porno. Hakim pada pengadilan tersebut mengatakan Siskaee terbukti melakukan pelanggaran UU pornografi yaitu Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ujar hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Siskaee juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas perbuatan yang ia lakukan sebelumnya. Ia berjanji ke depannya tidak akan membuat kesalahan serupa.
âBersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luar sana, teman-teman di luar sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti,â ungkap Siskaeee.
Baca juga: Boeing Mengaku Salah dalam Kecelakaan Lion Air yang Tewaskan 346 OrangHakim menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan Siskaeee. Sebelumnya, Siskaeee bersama 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Istimewa/FIN)
Komentar