Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Jaksa ICC, Karim AA Khan, telah menyerahkan berkas perintah penangkapan Netanyahu ke Pra-Sidang I ICC terkait situasi di Palestina.
Netanyahu dikenakan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, menurut Agence France-Presse. Menurut Reuters, Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan sebelumnya tidak mempertimbangkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Laporan juga menyebut Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dikenakan tuduhan yang sama. Selain para pejabat Israel, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional disebutkan juga meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap 3 pemimpin Gerakan Perlawanan Hamas.
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diuji oleh tim saya, saya yakin bahwa Perdana Menteri Isr*el Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Isr*el Yoav Gallant bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023,â ungkap Karim Aa Khan selaku Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Sebelumnya, wacana dikeluarkannya surat penangkapan para pejabat tinggi Israel ini beriring ancaman dari berbagai pihak Israel dan sekutunya. 12 anggota senator Amerika Serikat (AS) dari partai Republik kompak melayangkan kecaman ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC atas rencana penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu. (Istimewa/FIN)
Komentar