PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan itu. Pengadilan menyatakan Sritex pailit setelah perusahaan dan anak perusahaannya gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diatur bahwa semua aset perusahaan yang dinyatakan pailit akan diurus oleh hakim pengadilan melalui kurator yang ditunjuk.
"Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain," bunyi Pasal 91 UU Kepailitan.
Kurator yang ditunjuk hakim harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Lalu pada Pasal 99, kurator juga dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas, yang mana proses penyegelan dilakukan oleh juru sita.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses berlanjutnya produksi ini penting supaya tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar di Sritex tetap terjaga dan bisa bekerja. Ia pun mengaku sudah bertemu dengan pihak manajemen dan kreditur-kreditur Sritex supaya aspek ini terus berlanjut meski putusan MA tetap pailit.
"Tadi sore saya juga berbicara dengan management Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditur ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,â ungkap Airlangga. (Istimewa/FIN)
Komentar