Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku media sosial X, atau yang dulunya bernama Twitter ini, kini sudah memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi sekaligus memenuhi permintaan Kominfo untuk menaati aturan pemerintah.
Pihak X telah menjelaskan kebijakan tentang konten pornografi dalam platform mereka. Menurut Semuel, pengelola X menyebut ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan konten pornografi. Pihak X telah menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan. X sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ,â ungkap Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aptika Kominfo.
Sebelumnya, X memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya yaitu ada persetujuan dari semua pihak dalam konten tersebut, serta tidak ditampilkan secara mencolok. Konten ini juga hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa minimal berusia 18 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kominfo mengkaji opsi pemblokiran terhadap X. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir akses X di Indonesia jika masih menampilkan pornografi. Kini, Kominfo akan menerapkan mekanisme take down dan firewall untuk menangani konten pornografi tersebut.
Take down sendiri adalah penghapusan konten dari suatu platform media sosial. Sementara firewall adalah sistem yang dirancang untuk mencegah akses atau konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan, terutama media sosial.
âNggak diblokirlah. Kita akan pakai firewall, pakai mekanisme take down,â ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kominfo, Usman Kansong. (Istimewa/FIN)
Komentar