Tajikistan (Foto: Istimewa).
Tajikistan mulai melarang penggunaan hijab bagi perempuan, padahal lebih dari 90 persen penduduk beragama Islam. Larangan pemakaian hijab disahkan majelis tinggi parlemen setempat, Majlisi Milli, Kamis, 21 Juni 2024. Pemerintah menyebut, tujuan larangan hijab untuk melindungi nilai budaya lokal dan mencegah ekstremisme.
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon mengatakan larangan hijab ini untuk melindungi "budaya Tajik." Selama memimpin, Rahmon memang berambisi membuat Tajikistan sekuler dengan dalih mengurangi ekstremisme. Anggapan ini tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil.
UU pelarangan itu meliputi larangan pakaian asing, melarang pemakaian hijab, atau penutup kepala lainnya. Tidak ada penjelasan hijab seperti apa yang dilarang oleh pemerintah setempat. Tak hanya melarang hijab, Tajikistan juga melarang kepemilikan janggut lebat bagi laki-laki secara tidak resmi.
Dalam satu dekade terakhir, ribuan laki-laki dilaporkan telah dihentikan polisi dan dicukur janggutnya di luar keinginan mereka. Jika melanggar, maka denda siap dijatuhkan. Warga biasa akan dijatuhi denda 7.920 somoni atau setara Rp12 juta. Sedangkan denda bagi pejabat pemerintah mencapai 54 ribu Somoni atau Rp82 juta.
Baca juga: LHKPN Tak Benar, Kemenkeu Copot Jabatan Kepala Bea Cukai PurwakartaTajikistan juga memiliki undang-undang yang melarang perayaan ulang tahun di ruang publik. UU itu bertajuk Pengaturan Tradisi dan Adat Istiadat di Republik Tajikistan. Salah satu pasal menuangkan larangan perayaan ulang tahun di mana pun kecuali acara keluarga di ruang privat.
Undang-undang ini bertujuan mengatur fungsi publik warga negara demi melestarikan tradisi dan mencegah pengeluaran berlebihan. Aturan tersebut juga membatasi jumlah tamu, jumlah uang yang dapat dibelanjakan, dan durasi pertemuan, demikian dikutip The Independent. (Istimewa/FIN)
28/06/2024, 15:05 WIB
28/06/2024, 14:59 WIB
28/06/2024, 14:56 WIB
28/06/2024, 14:45 WIB
28/06/2024, 12:34 WIB
Komentar