Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen KK dan KTP. Alasannya karena Ditjen berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi 'Imifest' 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung.
"Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,â ungkap Silmy.
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi. Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Mengutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan keamanan, hingga persyaratan internasional. (Istimewa/FIN)
Komentar