Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan produk yang berasal dari bahan yang tidak halal agar mencantumkan keterangan tidak halal. Tujuan dilakukannya keterangan tersebut menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, yaitu untuk memudahkan masyarakat mengetahui produk-produk yang dibuat dengan bahan tidak halal.
âPrinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas,â ujar Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan oleh pemerintah pada 18 Oktober 2024. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk.
Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
âUndang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â kata Aqil. (VIN/FIN)
Komentar