Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menyampaikan sepanjang tahun 2024 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 80 ribu orang. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran masih terdapat 60 perusahaan yang akan melakukan PHK.
â(Jumlah PHK) 80 ribuan lah ya. Nanti akan ada sekitar 60 perusahaan lagi yang akan melakukan PHK, dan ini mengerikan sekali loh. Maka dari itu, untuk skenario terburuk kami siapkan beberapa langkah seperti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK),â ungkap Immanuel Ebenezer (Noel).
Adapun berdasarkan Satudata Kemnaker, mencatat pada periode Januari-November 2024 terdapat 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di DKI Jakarta yaitu sekitar 21,37 persen. Lebih lanjut, Wamenaker juga berharap gelombang PHK tidak terus terjadi di Indonesia.
Kemnaker pun tengah berupaya agar PHK tidak terjadi di salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Kemnaker telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.
"Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak.
"Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,â kata Immanuel. (Istimewa/FIN)
Komentar