Dugaan praktik curang ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa masyarakat mengalami kerugian signifikan akibat manipulasi takaran bahan bakar di SPBU tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah adanya aduan dari konsumen yang mencurigai adanya pengurangan volume BBM saat pengisian.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan alat manipulator atau PCB yang dipasang pada pompa bensin. Alat ini mengurangi takaran rata-rata 600 mililiter untuk setiap 20 liter BBM," ujar Budi saat meninjau lokasi pada Senin (25/11/2024).
Budi menambahkan, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan metrologi legal yang seharusnya memastikan keadilan takaran bagi konsumen. "Kerugian masyarakat mencapai rata-rata Rp1,4 miliar per tahun akibat praktik ini," katanya.
Saat ini, SPBU 44.555.08 telah disegel oleh pihak berwenang. Budi menegaskan, jika pelanggaran terbukti, sanksi keras akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika tetap melanggar, kami tidak segan untuk menutup izin usaha SPBU tersebut," lanjutnya.
Dalam langkah preventif, Budi menginstruksikan pemeriksaan serupa dilakukan di seluruh SPBU di Indonesia, khususnya menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami ingin memastikan tidak ada kecurangan di tempat lain. Jika ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengusulkan agar proses tera ulang di SPBU dilakukan dua kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya satu kali. "Usulan ini kami harapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan," katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kami sangat mengapresiasi aduan dari masyarakat. Dengan kerja sama ini, kita bisa memastikan keadilan bagi konsumen," tutupnya. (DEF/FIN)
Komentar