Polda Metro Jaya menangkap 24 karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat judi online. Dari deretan tersangka itu ada sosok Alwin Jabarti Kiemas, yang merupakan keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Pada kasus ini, Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Selain itu,pihak kepolisian juga membeberkan inisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan eks Komisaris BUMN.
Polisi juga menangkap Adhi Kismanto yang merupakan staf ahli di Komdigi juga ikut ditangkap pada kasus ini. Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi di tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Ada juga dua tersangka TPPU berinisial D dan E, adapun mereka koordinator dari pengepul website judi online berinisial T turut menjadi tersangka pada kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, 9 diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55. (EVA/FIN)
Komentar