Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,â ungkap Afrizal Hady.
Kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan. Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sahbirin soal status tersangkanya.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan. Bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,â ungkap Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK. (Istimewa/FIN)
Komentar