News

Rabu, 13 November 2024 11:57 WIB

PN Jaksel Terima Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

IN Today Media

Gubernur Kalimantan Selatan (Foto: Istimewa).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.


"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Afrizal Hady.


Kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.


Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan. Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).


Baca juga: BABYMONSTER Rilis Album ‘DRIP’ 1 November, Ada G-Dragon!

"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sahbirin soal status tersangkanya.


"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan. Bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” ungkap Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Natal 2021 Jadi Beautiful Karena Jemimah Cita Bawain Lagu Natal Nggak Separuh-Paruh | INSTRUMENTS#21':

Komentar

...
Entertainment
Linkin Park Konser di Stadion GBK, Tiket Dijual Mulai 2 Desember
Linkin Park akan menggelar konser di Jakarta, tepatnya di Stadion Madya GBK, Jakarta, pada 16 Februari 2025. Penjualan tiket konser ‘From Zero Worl...

26/11/2024, 18:38 WIB

...
Lifestyle
Ingat Karya Seni Pisang Dilakban? Kini Dilelang Laku Rp98 Miliar
Masih ingat karya seni sederhana unik berupa pisang dilakban yang viral pada 2019? Karya ini kembali mencuri perhatian setelah dilelang dengan harga fantastis. Insta...

26/11/2024, 18:36 WIB

...
Entertainment
Jung Ho Yeon dan Lee Dong Hwi Putus Usai 9 Tahun Pacaran
Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Korea Selatan, Jung Ho Yeon dan Lee Dong Hwi. Setelah menjalani hubungan asmara selama sembilan tahun, keduanya mem...

26/11/2024, 18:33 WIB

...
News
SPBU di Sleman Curangi Takaran BBM, Total Kerugian Konsumen Rp1,4 Miliar
Dugaan praktik curang ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Perdagangan Bu...

26/11/2024, 18:32 WIB

...
News
24 Tersangka Judol Komdigi Ditangkap, Salah Satunya Keponakan Megawati
Polda Metro Jaya menangkap 24 karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat judi online. Dari deretan tersangka itu ada sosok Alwin Jabarti Kiemas, yang...

26/11/2024, 18:30 WIB