Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta petani di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Peraturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial dan mendukung keberlanjutan usaha para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi.
âKita berharap kebijakan ini bisa membantu saudara-saudara kita para produsen pangan yang bekerja keras di bidang pertanian, perikanan, dan sektor penting lainnya untuk bangsa,â ujar Prabowo dalam penandatanganan peraturan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Di hadapan para petani dan menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Prabowo menyampaikan harapannya agar kebijakan ini bisa menjadi pendorong bagi ketahanan pangan nasional.
Kendati demikian, kebijakan penghapusan utang ini memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keringanan ini tidak berlaku bagi semua pelaku usaha. Pertama, penghapusan utang ditujukan bagi UMKM yang terdampak bencana alam, termasuk gempa dan pandemi Covid-19.
âIni bagi mereka yang terkena dampak bencana dan benar-benar kesulitan dalam menjalankan usaha,â jelas Maman.
Syarat kedua adalah pelaku usaha yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya, terutama mereka yang utangnya sudah jatuh tempo dan berusia sekitar 10 tahun.
âHanya mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan bayar yang bisa mendapat keringanan ini,â tambah Maman, menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang sudah tidak tertolong secara ekonomi.
Terakhir, pemerintah menetapkan batas maksimal utang yang dapat dihapus, yaitu Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Secara keseluruhan, diperkirakan ada sekitar 1 juta UMKM yang akan terbantu melalui kebijakan ini, dengan total anggaran mencapai Rp 10 triliun.
Maman juga menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dilaksanakan langsung melalui penghapusan buku piutang di perbankan.
âPeraturan ini memberikan payung hukum bagi perbankan untuk menghapus piutang macet,â tutupnya, dengan harapan UMKM yang terdampak dapat memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang menghambat. (DEF/FIN)
Komentar