Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024. Majelis hakim juga meminta agar memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.
Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Stevie Rosano.
Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah" kata Stevie Rosano.
Dalam sidang terakhir ini, sejumlah orang dekat Supriyani, ikut menemani di ruang sidang. Diantaranya, suaminya, Katiran (38), saudara kandung, serta beberapa kerabat lainnya. Katiran, berdiri menyandar tembok paling belakang ruangan sidang. Dia berdiri bersama saudaranya serta pengunjung lain, menonton sang istri duduk di kursi pesakitan PN Andoolo menghadapi vonis hakim.
Saat Hakim memutuskan istrinya vonis bebas tak bersalah, Katiran terlihat tetap tegak berdiri. Namun, beberapa saat kemudian ayah dua anak ini tak mampu menahan air mata. Dia menangis, diam melihat istrinya di depan hakim sudah dipeluk rekan guru-guru yang lain. Beberapa kali dia terlihat sembunyi-sembunyi mengelap air matanya.
Selain Katiran, banyak diantara mereka meluapkan tangis bahagia terhadap vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan. Mereka memeluk Supriyani sambil memberikan ucapan selamat usai putusan hakim.
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu. Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini merupakan anak anggota Polri. (Istimewa/FIN)
Komentar