Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan balik Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Laporan tersebut diajukan di tengah kisruh dugaan tindakan aborsi Vadel terhadap anak Nikita (LM). Pengacara tersebut mengatakan laporannya sudah terdaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
âMaka dengan berat hati, saya akan telah melaporkan saudari Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan, Saya percaya laporan yang saya ajukan dapat ditindaklanjuti,â ujar Razman.
Razman pelaporan Nikita dengan pasal berlapis seperti dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam hal itu, Razman memastikan laporannya akan berkembang menjadi kasus ujaran kebencian karena tindakan Nikita di media sosial.
Dimana pada unggah sosial media instagram, Nikita akan memberikan uang jika ada yang bisa ngehack akun instagram milik sang pengacara. Tidak hanya itu, Razman juga mengatakan hal yang dilakukan oleh Nikita itu juga merugikannya secara materi karena adanya ujaran kebencian tersebut. (EVA/FIN)
Komentar