Korlantas Polri mengembangkan aplikasi baru bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
Dalam HUT lalu lintas Bhayangkara pada Kamis, 26 September 2024. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan kepolisian akan membuat aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran atau pengguna jalan nakal.
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," kata Irjen Aan
Nantinya tiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Adapun pengurangan poin dari skala 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIMnya.
Selain itu dengan adanya aplikasi ini tidak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Dengan begitu, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera. (EVA/FIN)
Komentar