Seorang guru inisial DV (57) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo setelah dilaporkan terkait video mesum berhubungan badan dengan siswinya viral di media sosial. Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang duduk di bangku kelas 12.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban sejak Januari 2024, karena mereka memiliki hubungan asmara. Perbuatan mereka direkam menggunakan handphone milik teman korban tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama dibalik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral. Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,â ungkap Deddy. (Istimewa/FIN)
Komentar