Selebgram Azizah Salsha melaporkan 12 akun media sosial yang memfitnah dirinya terkait kasus yang terjadi pada beberapa bulan kemarin. Ia melaporkan 12 akun tersebut ke Bareskrim atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Pihak Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pemilik akun yang dilaporkan oleh istri Arhan Pratama tersebut. Dimana diantaranya dua orang pemilik akun sudah meminta maaf kepada Azizah.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9/2024), Andreas salah satu pemilik akun penyebar hoaks mengutarakan permohonan maafnya ke perempuan yang akrab disapa Zize itu. Andreas selaku pemilik salah satu akun yang menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik itu meminta maaf kepada azizah.
âHari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten tersebut berdampak pada pencemaran nama baik azizah terkait berita yang simpang siur diluaran,â ujar Andreas.
Baca juga: Film 'Bonnie' Angkat Drama Laga Remaja Tayang Bioskop 29 Februari 2024Salah satu terlapor lainnya juga meminta maaf kepada zize, dimana pada permintaan maaf tersebut terlapor yang berinisial N diwakilkan oleh ibunya karena masih dibawah umur. Azizah dengan lapang hati akhirnya mau memaafkan kedua terlapor yang mencemarkan nama baiknya itu, dia juga mengatakan untuk kedua terlapor yang sudah beritikad baik tidak akan diperpanjang lagi.
"Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tentunya bagi masyarakat semua untuk lebih berhati-hati lagi dan bijak lagi dalam menggunakan social media,"
Menurut kuasa hukum Azizah, saat ini masih terdapat 10 akun lagi yang belum menunjukkan itikad baik dan laporan tersebut masih akan terus diproses oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Azizah melaporkan pemilik akun sosial media yang mencemarkan nama baiknya dan hoaks yang diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 310 dan pasal 311 kitab UU hukum pidana. (EVA/FIN)
Komentar