News

Kamis, 12 September 2024 11:09 WIB

Peraturan Baru Menteri LHK: Kini Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut dan Dibalas

IN Today Media

Ilustrasi Aktivis Lingkungan Hidup (Foto: Istimewa).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.


Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan. Namun penerbitan aturan ini mendapat kritik. Seharusnya peraturan dihadirkan pasca-UU Nomor 32 Tahun 2009 terbit.


Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut. Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.


Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup, Ade Yunus menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terlambat menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Menurut Ade, seharusnya peraturan tersebut sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit.


Baca juga: Razman Nasution Polisikan Balik Nikita Mirzani Atas Tuduhan UU ITE

“Kami apresiasi Bu Menteri meninggalkan legacy kebijakan dipenghujung jabatan, namun terpaksa kami harus mengatakan terlambat Bu menteri, saudara kami sudah jadi korban kriminalisasi,” tutur Ade, Kamis (12/09/2024).


Sambil meneteskan airmata, Ade mengenang perjuangan mendiang Pendiri Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) yang telah berjuang mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup namun dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik.


“Sejak tahun 2002 bersama almarhum kami mendirikan YAPELH, selain melakukan aksi pelestarian, kami juga concern dalam mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup. Namun pada tahun 2020 saudara kami dikriminalisasi oleh perusahaan yang kami laporkan atas dugaan pencemaran, kami bulak-balik Kementerian LHK tak digubris, hingga akhirnya kami harus berjuang sendiri,” ungkapnya.


Untuk itu, Ade berharap kepada Menteri LHK yang baru kedepan, upaya untuk melindungi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, bukan hanya sekedar berupa Peraturan Menteri LHK namun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah.


“Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan harusnya dapat dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. Mestinya lebih kuat lagi tertuang di UU atau Peraturan Pemerintah bukan di Permen LHK,” harapnya. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Urbantown Karawang, Apartemen Harga Terjangkau untuk Pekerja!':

Komentar

...
News
Garuda Indonesia Tetapkan Biaya Tambahan untuk Kursi Tertentu Mulai 26 Oktober 2024
Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik yang berlaku mulai 26 Oktober 2024. Penumpang kelas ekonomi kini ak...

25/10/2024, 13:44 WIB

...
Sport
Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Turun Satu Posisi
Posisi ranking Indonesia di FIFA mengalami penurunan setelah hasil imbang saat melawan Bahrain dan kalah dari China pada Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dari hasil pan...

25/10/2024, 13:42 WIB

...
News
Pulang ke Solo, Jokowi Diundang Rapat RT dan Arisan Bapak-Bapak
Warga Solo menyambut hangat kepulangan mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi pulang ke Solo setelah purna tugas pada Minggu, 20 Oktober 2024. Rumah pribadi Jo...

25/10/2024, 13:36 WIB

...
News
Program Makan Gratis Prabowo akan Dimulai 2 Januari 2025
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG)...

25/10/2024, 11:27 WIB

...
News
Bus Pariwisata Angkut 58 Anak TK Terbakar di Tol Jatinegara
Bus pariwisata yang mengangkut puluhan anak TK ludes terbakar di KM 03 Tol Wiyoto Wiyono, Jatinegara, Jakarta Timur. Kebakaran diduga akibat korsleting pada bagian A...

25/10/2024, 11:24 WIB