Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan saat ini Gregorius Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan agar terpidana bebas kasus pembunuhan dan penganiayaan pacarnya yang bernama Dini Sera Afriyanti tersebut tidak kabur ke luar negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, pihaknya melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ronald dan telah disetujui oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal, kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif. Beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya,â ungkap Mia Amiati.
Mia memastikan bahwa keberadaan Ronald saat ini masih di Surabaya, meski dikabarkan sempat ke luar kota.
"Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya," ucapnya.
Saat ini tim jaksa masih menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ia berharap putusan kasasi bisa memberikan keadilan bagi korban.
"(Memori kasasi diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kejari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," terangnya.
Dalam kasusnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya yang saat itu perkaranya diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Ronald dibebaskan dari Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah vonis bebas tersebut.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan, yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. (Istimewa/FIN)
Komentar