Polda Metro Jaya menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video porno. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024 malam. Ade Safri menerangkan AP merekam video itu pada 19 Desember 2022.
Saat menangkap AP, polisi juga menggeledah rumahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis. Dari tangan tersangka, Ade Safri mengatakan penyidik menemukan bukti otentik berupa lima video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit.
Penyidik juga mendapati adanya bukti percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X dengan tujuan menyebarkan video porno tersebut. Kepada polisi AP mengaku menyebarkan video porno itu lantaran sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. AP pun ingin mempermalukan Audrey.
"Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," jelasnya.
AP ternyata kekasih Audrey Davis. Namun kisah cinta mereka kandas. Audrey Davis memutuskan jalinan asmaranya hingga AP sakit hati. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengungkap karena sakit hati diputus cintanya oleh Audrey Davis, maka AP menyebarkan video saat keduanya berhubungan intim. (Istimewa/FIN)
Komentar