TNI Angkatan Darat menjelaskan alasan bocah pemanjat tiang bendera dalam upacara HUT ke-73 RI di Nusa Tenggara Timur, Yohanes Gama Marschal Lau alias Joni tidak lolos dalam seleksi Caba PK TNI AD 2024. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan dalam proses seleksi itu, Joni gagal lantaran tidak memenuhi syarat tinggi badan. Joni memiliki tinggi badan 155,8 cm, sedangkan syarat minimal adalah 160 cm.
"Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal," kata Kristomei kepada wartawan, Senin (5/8).
Usai aksinya memanjat tiang bendera viral, Joni sempat diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada Agustus 2018 silam. Saat itu, Joni Kristomei membenarkan Joni menerima penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud atas aksinya memanjat tiang bendera saat HUT ke-73 RI. Namun, kata dia, piagam penghargaan yang diterima Joni tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan wajib diterima masuk TNI AD.
"Untuk menjadi prajurit TNI AD memang ada beberapa persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi," ujarnya.
Kristomei meminta Joni untuk tidak patah semangat dan mencoba kembali untuk ikut seleksi pada masa yang akan datang.
"Masih terbuka lebar kesempatan bagi yang bersangkutan untuk ikut tes kembali di masa datang, sambil mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan yang mutlak dipenuhi sebagai seorang prajurit TNI AD," katanya. (VIN/FIN)
Komentar