Sebuah wahana flying fox di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, viral di media sosial. Wahana tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video seorang bocah warga negara asing (WNA) tersangkut saat bermain. Ternyata, wahana flying fox yang viral itu belum mengantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan wahana tersebut diketahui mulai beroperasi pada 2 Juli 2024. Namun, dalam pengoperasiannya pengelola hanya mengantongi izin objek wisata pantai yang tidak sesuai untuk membangun wahana flying fox.
"Saat kami panggil dia menunjukkan izin wisata pantai sedangkan kegiatannya adalah kegiatan wisata buatan manusia, kan flying fox inikan tidak sesuai, jadi punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya," kata dia kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian usai mendapat informasi adanya wahana flying fox tersebut pada 9 Juli 2024. Saat dilakukan pengecekan, pengelola wahana tidak bisa menunjukkan dokumen izin terkait usaha tersebut. Kemudian, pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait serta menghadirkan pengelola wahana atas temuan tersebut pada 12 Juli 2024.
Dalam rapat diketahui pengelola tersebut tidak mengantongi beberapa persyaratan mendirikan wahana flying fox, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Atas temuan itu, Satpol PP Klungkung langsung menutup sementara wahana flying fox tersebut terhitung sejak 12 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang mempertontonkan seorang anak warga negara asing (WNA) tersangkut saat bermain di wahana flying fox, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, zip line atau alat katrol yang digantungkan pada sling baja yang digunakan bocah tersangkut dan gagal meluncur di tengah perjalanan. Dia tampak menggoyang-goyangkan tubuhnya sehingga zip line tersebut bisa berjalan secara berlahan.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Putra Sumerta mengatakan kejadian yang dialami bocah tersebut terjadi di objek wisata Diamond Beach, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (12/7/2024). Dalam insiden itu, bocah berusia 11 tahun dari pasangan suami istri WNA tersebut berhasil selamat tanpa ada luka sedikit pun. (VIN/FIN)
Komentar