Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online.
âTerkait yang masalah judi online, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi," Ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto
Data tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK (PPATK). Sanksi yang dijatuhkan mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan," tambahnya lagi.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap juga adanya dugaan prajurit TNI yang bermain judi online menggunakan uang kesatuan. Sementara itu, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar meragukan data dari PPATK yang menyebut ada 97 ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online.
"Terus terang ini angkanya bisa jadi iya, tetapi bisa saja tidak sebesar itu. Karena menurut data yang terakhir tidak sampai angka 97 ribu. Tetapi kami tidak menolak angka tersebut," kata Alvis.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta agar anggota TNI yang terbukti menggunakan uang kesatuan untuk bermain judol di hukum sebagai efek jera. Tidak diketahui secara pasti berapa jumlah uang kesatuan yang telah terpakai judol tersebut, yang jelas oknum terlibat kini sedang diproses secara pidana. (EVA/FIN)
Komentar