Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari pemungutan suara pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan memberikan libur pada hari pemilihan.
Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status libur nasional tersebut.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ungkap Mellaz dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (14/11/2024).
Aturan tentang libur pada hari pemungutan suara telah diatur dalam perundang-undangan, yang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan hak pilihnya tanpa hambatan.
Pekerja yang terpaksa bekerja pada hari tersebut berhak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk memberikan suara mereka, meskipun mereka harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, memberi kesempatan kepada pemilih di seluruh Indonesia untuk turut serta dalam menentukan pemimpin daerah mereka. (DEF/FIN)
Komentar