Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Dewi Rahmawati menjadi korban pinjaman online (pinjol) akibat ulah HRD di salah satu perusahaan tempatnya pernah melamar pekerjaan. Pemilik akun X @deeewrahmawati mengaku jika data pribadi yang dia gunakan untuk melamar kerja disalahgunakan oleh HRD.
Sang HRD tempatnya melamar kerja itu mendaftarkannya transaksi pinjaman online hingga mencapai Rp10 juta. Hal itu baru diketahuinya setelah mengunduh dan menggunakan Wondr, aplikasi terbaru dari bank pelat merah tersebut. Ia langsung memblokir akun BNI melalui aplikasi Wondr, petugas bank memberitahu bahwa ada perusahaan yang memasukkan datanya untuk membuka rekening atas nama Dewi.
Di aplikasi tersebut tertera sisa uang yang ada di ATM sebesar Rp21.680. Setelah di klik, terdapat riwayat transaksi transfer dan tarik tunai. Korban pun kemudian menghubungi pihak BNI untuk menanyakan terkait akun tersebut. Pihak bank BNI yang diwakili oleh teller menjelaskan kepada korban jika pada tanggal 14 Maret ada satu perusahaan yang memasukkan data korban untuk dibuatkan ATM.
Setelah itu, Dewi mengaku ditelepon staf HRD PT CAS tempatnya pernah beberapa kali melamar kerja, tapi tidak diterima. Staf HRD itu kemudian meminta bertemu dengan Dewi dan meminta maaf. Kepada Dewi, dia menjanjikan âongkosâ dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi aku ke cabang bank @BNI dan siang diinvestigasi, dan kayaknya dari BNI langsung hubungi PT tersebut karena dia yang daftarin data aku dan HRD-nya langsung kontak aku, dia mau ketemu aku buat aku tutup mulut," jelas korban.
"Sudah ada beberapa orang yang terlibat, dan semuanya minta saya tutup mulut, doain aku ya semoga aman sampai Senin," lanjut korban. (Istimewa/FIN)
Komentar