Kabar mengejutkan datang dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asy'ari yang terseret kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT. Hasyim diadukan atas tindakan asusila yang terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Artis Desta dan Vincent Ikut Terlibat
Dalam sidang pertama pada 22 Mei 2024, artis Deddy Mahendra alias Desta dipanggil DKPP sebagai saksi. Adapun Desta adalah tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN untuk merayu yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat jeda acara talkshow di NET TV pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Hasyim Memaksa Ingin Berhubungan Badan
Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pengadu (anggota PPLN Den Haag) dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya. CAT kemudian datang ke kamar hotel Hasyim dan berbincang di ruang tamu kamar, Hasyim merayu dan membujuk untuk melakukan hubungan badan.
Hasyim Janji Nikahi Korban
Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024 teradu membuat surat pernyataan dengan materai yang ditulis tangan berisikan bahwa Hasyim berkomitmen untuk nikahi korban.
Hasyim Janjikan Berikan Apartemen
Hasyim disebut akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk di balik nama menjadi milik anggota PPLN Den Haag tersebut. Hasyim juga menjamin proses balik nama apartemen selesai pada bulan Mei 2024. Hingga korban harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Hasyim.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
âPengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,â ujar Ratna di ruang sidang.
Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian. Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim
Setelah resmi diberhentikan oleh DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
âSebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,â ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (Istimewa/FIN)
Komentar