Seorang pria berinisial IW, telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seekor kucing hingga mati di Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan kucing-kucing liar di lingkungannya.
"Statusnya (IW) saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Pelaku marah karena kucing-kucing liar sering buang kotoran sembarangan. Pada Selasa, 18 Juni 2024, kekesalan IW memuncak saat ia menemukan seekor kucing liar di halaman rumahnya. Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024. IW merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.
Tersangka telah dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW diwajibkan untuk melapor secara berkala dan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," ujarnya. (Istimewa/FIN)
Komentar