Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melaksanakan uji coba penerapan compressed work schedule (CWS) atau sistem kerja empat hari dalam sepekan terhadap para pegawainya. Informasi tersebut di bagikan Kementerian BUMN melalui platform Instagram resmi @lifeatkbumn.
Namun, ada sejumlah syarat nih. Syaratnya, pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama 4 hari, di mana sudah mendapat persetujuan atasan dan output pekerjaan pegawai terukur. Selain itu, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.
Jam operasional kantor dipastikan tetap seperti biasa, Di mana Pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang megambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN. Di sisi, Kementerian BUMN pun memperketat persyaratan pengajuan CWS. Di mana tidak seluruh pegawai eligible untuk mengajukan kerja empat hari.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membawa kabar gembira kepada para pegawai perusahaan pelat merah RI. Erick mendorong implementasi program yang disebut compress working schedule.
Lewat program tersebut, pegawai dimungkinkan untuk bekerja hanya 4 hari dalam seminggu. Dengan begitu, mereka bisa menikmati hari libur dalam 3 hari sepekan. Akan tetapi, Erick memberikan syarat. Untuk bisa mendapatkan libur 3 hari, para pegawai BUMn harus sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Erick menegaskan pola kerja seperti di Kementerian BUMN itu seharusnya juga bisa diterapkan di perusahaan milik negara.
"Saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa. Kalau sudah lebih dari 40 jam (bekerja) mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujarnya.
Erick menjelaskan program mengkompres hari kerja menjadi 4 hari bertujuan untuk meringankan tingkat stress di kalangan pekerja. Menurut dia, 70% generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas. (Istimewa/FIN)
Komentar