Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi ditangkap pada Selasa 21 Mei malam di wilayah Bandung. Kabar terkini, aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
"Memang benar saat ini sejak tadi malam kami Polda Jabar, tentunya dengan dibantu oleh tim Bareskrim Polri, juga teman-teman dari Mabes Polri, bekerja sama tentunya dengan seluruh elemen, juga membantu dalam mengungkap proses menemukan para pelaku yang telah kita DPO, dan sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Abraham Abast.
Satu dari tiga DPO yang ditangkap yaitu bernama Pegi alias Perong, yang diduga menjadi salah satu pelaku yang turut membunuh Vina dan Eky. Terduga pelaku, ditangkap oleh aparart kepolisian di daerah Bandung.
"(Terduga pelaku) Atas nama Pegi alias perong, alias atau yang saat ini kita dapatkan informasi yang bernama Pegi Setiawan, Seorang warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung," uhar Abraham.
Menurut Abraham, saat ini Polisi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Pegi. Polisi terus melakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah benar Pegi yang ditangkap tersebut benar-benar yanv melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky," kata Abraham.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan, diantaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Mereka sudah dijatuhi hukuman seumur hidup , sedangkan yang satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. (Istimewa/FIN)
Komentar